Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Kuala Lumpur Mulya Wirana mengingatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengikuti program pemutihan di Malaysia agar memiliki kontrak kerja dari majikannya sebagai bentuk perlindungan apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Kontrak kerja adalah bagian dari bentuk perlindungan untuk TKI. Bila terjadi permasalahan dalam pekerjaan maka kasusnya dapat ditelusuri dengan melihat kontrak kerja," kata Wirana saat mengunjungi tempat pelayanan permohonan paspor untuk program pemutihan di Wisma Duta Kuala Lumpur, Selasa.

Oleh karenanya, kata dia, kepada para TKI yang sedang menguruskan permohonan paspor barunya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) diminta untuk melengkapi dokumen kontrak kerjanya.

Diakuinya, banyak juga para pemohon paspor dari program pemutihan ini yang tidak memiliki kontrak kerja meskipun keberadaannya di sini memang memiliki pekerjaan.

Agar mempermudah para TKI menguruskan kontrak kerja, kata dia, pihak KBRI telah menyiapkan format kontrak kerja. Bahkan kepada perusahaan selaku majikannya juga bisa mempergunakan format tersebut dengan melampirkan nama-nama para pekerjanya.

"Formatnya sudah kami siapkan. Satu kontrak kerja untuk satu perusahaan sekaligus dapat pergunakan untuk beberapa pekerja dengan mencantumkan nama-namanya," kata Wirana.

Sebelumnya Kepala Bidang Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Suryana Sastradiredja mengatakan, banyak TKI yang tidak mempunyai majikan ataupun majikannya berbeda dengan yang terdaftar ataupun tercantum pada slip pendaftaran pekerja asing tanpa izin (PATI) yang dilaksanakan pada bulan Agustus lalu.

Selain itu, banyak juga para PATI WNI yang terdaftar atas nama perusahaan Outsourching yang bukan merupakan perusahaan pengguna tenaga kerja tersebut.

Dalam hal ini, kata Suryana, pihak KBRI Kuala Lumpur telah melakukan upaya-upaya terhadap permasalahan tersebut dengan cara meminta para PATI WNI itu untuk menghubungi keluarganya untuk mengirimkan dokumen pendukung apabila dokumen dicurigai palsu.

"Kirim salah satu dari dokumen pendukung yang bisa dijadikan alat bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar WNI, bahkan surat keterangan dari kepala desa tempat tinggalnya juga sudah cukup," katanya.

Sedangkan soal pemindahan majikan (berbeda majikannya), KBRI meminta majikan yang baru untuk datang ke KDN guna merubah nama majikan.

Untuk PATI yang menggunakan perusahaan out sourching, kata Suryana, sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan kepada WNI, kemungkinan besar KBRI akan mengizinkan asalkan ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan menandatangani kontrak kerja.


Pemohon meningkat

Sementara itu, jumlah pemohon paspor daripada para pekerja asing tanpa izin asal Indonesia yang datang ke KBRI Kuala Lumpur juga terus meningkat yang sebelumnya sekitar 500 orang kini mencapai 800 orang per hari.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan semakin dekatnya batas akhir program pemutihan yang diperkirakan sampai awal Januari 2012.

Terkait dengan itu, maka pihak KBRI Kuala Lumpur juga terus berupaya untuk bisa melayani mereka dengan menyediakan sejumlah loket di Wisma Duta, Kuala Lumpur.

Wirana menjelaskan, karyawan di KBRI dibantu oleh sejumlah tenaga lepas yang khusus untuk memberikan pelayanan paspor PATI yang semuanya mencapai 31 orang.

Bahkan, saat ini sudah ada beberapa tambahan tenaga dari pusat (Indonesia) yang diperbantukan di KBRI.

"Kami juga akan mengoptimalkan tenaga lokal staf di fungsi-fungsi lainnya yang ada di KBRI Kuala Lumpur," paparnya.
(T.N004/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011