Padang (ANTARA News) Sebanyak 453 orang bakal calon legislatif (bacaleg) untuk menjadi anggota DPRD Sumatera Barat periode 2014-2019 tidak memenuhi syarat administrasi yang ditetap Komisi Pemilihan Umum .

Sedangkan bacaleg yang memenuhi persyaratan administrasi hanya 276 orang atau 37,9 persen, kata Ketua KPU Sumbar, Matzul Veri di Padang, Kamis.

Ia menjelaskan, hasil tersebut berdasarkan verifikasi KPU Sumbar terhadap daftar caleg sementara (DCS) yang didaftarkan oleh 12 partai politik peserta Pemilu 2013 untuk pemilihan anggota DPRD Sumbar.

Jumlah Bacaleg pemilihan anggota DPRD Sumbar yang didaftarkan 12 parpol tercatat sebanyak 729 orang terdiri dari 474 orang laki-laki dan 255 orang perempuan.

Adapun rincian hasil verifikasi terhadap DCS yang dilakukan KPU Sumbar adalah:

Partai Nasdem, 65 orang bacaleg, 10 orang memenuhi syarat 55 orang tidak.

Partai Kebangkitan Bangsa, 65 orang bacaleg, dimana tidak satupun yang memenuhi syarat administrasi.

Partai Keadilan Sejahtera,  65 orang bacaleg, 32 orang memenuhi syarat, 33 orang tidak.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 64 orang bacaleg, 15 orang memenuhi syarat, 49 orang tidak.

Partai Golongan Karya, 65 orang bacaleg,  45 orang memenuhi syarat, 20 orang tidak.

Partai Gerakan Indonesia Raya,  65 orang bacaleg, 21 orang memenuhi syarat, 30 orang tidak.

Partai Demokrat, 65 orang bacaleg, 30 orang memnuhi syarat, 35 orang tidak.

Partai Amanat Nasional, 65 orang bacaleg, 52 orang memenuhi syarat dan 13 orang tidak.

Partai Persatuan Pembangunan, 65 orang bacalegnya, 31 orang memenuni syarat dan 34 orang tidak.

Partai Hati Nurani Rakyat, 65 orang balaceg, 34 orang memenuhi syarat dan 31 orang tidak.

Partai Bulan Bintang, 62 orang bacalegnya, 6 orang memenuhi syarat, 51 orang tidak.

Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia, 41 orang bacalegnya, tidak seorang pun yang memenuhi syarat administrasi.

(H014)





Pewarta: Hendra Agusta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013