Jakarta (ANTARA News) - Hanya empat produk obat dari sekitar 20 ribu-30 ribu produk obat-obatan yang beredar di masyarakat, telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Minimnya obat yang bersertifikat halal di Indonesia disebabkan oleh pemahaman bahwa obat merupakan sesuatu yang darurat, sehingga boleh dikonsumsi meski tidak jelas status kehalalannya," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim dalam siaran pers MUI di Jakarta, Senin.

Pandangan tersebut, menurut dia, keliru sebab untuk menentukan hukum kedaruratan, penggunaan obat harus dengan alasan yang kuat, misalnya, pasien akan meninggal dunia jika tidak mengkonsumsi obat tersebut atau tidak ada obat lain yang bisa menggantikan.

Empat obat yang telah bersertifikat halal tersebut antara lain vaksin meningitis dan kapsul cacing, sedangkan obat-obatan lainnya dari 206 perusahaan obat di Indonesia belum mengajukan diri untuk disertifikasi, ujarnya.

Selain empat produk obat, 13 jenis suplemen dan 17 jenis jamu, menurut dia, juga telah mendapat sertifikat halal.

"Minimnya obat-obatan halal, juga disebabkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, mayoritas dari China dan India, sedangkan kita di Indonesia hanya meracik saja dari bahan-bahan yang diimpor. Jadi kita tidak tahu-menahu halal tidaknya bahan-bahan obat-obatan itu," katanya.

Pewarta: Dewanti Lestari
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013