Kalau soal kapan berlakunya, tanyakan kepada Dewan
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa memutuskan akan menaikkan tarif angkutan umum menjadi rata-rata Rp3.000.

"Untuk bus kecil, tarif angkutannya jadi Rp3.000," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Tarif bus sedang dan bus besar reguler juga naik sampai 50 persen dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Besar kenaikan tarif angkutan umum itu ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Menurut Jokowi, penetapan besar kenaikan tarif dilakukan kedua pihak berdasarkan beberapa komponen di luar bahan bakar minyak bersubsidi yang ikut naik.

"Seperti perawatan, ban, harga suku cadang juga ikut naik," katanya.

Keputusan tersebut akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Setelah DPRD DKI Jakarta menyetujui rencana kenaikan tarif tersebut, Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan surat keputusan tentang pemberlakuan tarif angkutan yang baru.

"Kalau soal kapan berlakunya, tanyakan kepada Dewan," kata Jokowi.


Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013