Kami menerima pendaftaran jika memang dokumen yang diajukan sah
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengakui bahwa sistem penerimaan siswa baru melalui sistem zona rawan perpindahan dokumen kependudukan, agar para orang tua bisa mendaftar ke sekolah yang diinginkan.

"Kami memang menerima laporan soal perpindahan dokumen kependudukan seperti pindah Kartu Keluarga," kata Taufik saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat.

Perpindahan dokumen yang dimaksud, lanjut Taufik antara lain memindahkan nama anak calon siswa ke Kartu Keluarga milik saudaranya yang berada di zona sesuai dengan sekolah yang dituju.

"Kami menerima sekitar 1.200 kasus yang memindahkan nama ke Kartu Keluarga yang lain," katanya.

Taufik menyebutkan bahwa perpindahan dokumen kependudukan tersebut bukan urusan Dinas Pendidikan. Dia menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki hak untuk mengatur keluar masuknya dokumen kependudukan.

"Karena yang mengatur (dokumen kependudukan) adalah Dinas Dukcapil. Kami menerima pendaftaran jika memang dokumen yang diajukan sah," katanya.

Meski begitu, Taufik menyayangkan beberapa sikap warga yang mengganti dokumen kependudukan tersebut, karena tujuan penerimaan siswa dengan sistem zonasi ini adalah untuk mengurangi pergerakan warga.

"Tujuan kami kurang tercapai. Karena ternyata yang pindah dokumen tersebut benar hanya pindah dokumen saja bukan pindah lokasi tinggal," katanya. 

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013