Rasio pajak Indonesia lebih rendah dari rata-rata negara miskin. Pada 2012, rasio pajak Indonesia 12,5 sedangkan rasio pajak negara miskin tersebut 14,3,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Arif Budimanta menilai rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (tax ratio) Indonesia masih relatif rendah, bahkan lebih rendah bila dibandingkan dengan rasio pajak rata-rata negara berpendapatan rendah (miskin).

"Rasio pajak Indonesia lebih rendah dari rata-rata negara miskin. Pada 2012, rasio pajak Indonesia 12,5 sedangkan rasio pajak negara miskin tersebut 14,3," kata Arif di Jakarta, Rabu.

Dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, Indonesia juga paling rendah dibandingkan dengan Vietnam 13,8, Singapura 14,2, Filipina 14,4, dan Malaysia 15,5.

Menurut Arif, Indonesia harus mampu meningkatkan peningkatan pajak dari sekarang karena berdasarkan pengalaman di banyak negara, tidak baik meningkatkan tax ratio secara ekstrem.

"Meningkatkan tax ratio tidak bisa dilakukan sekaligus dalam jumlah yang besar, oleh karena itu perlu segera ditingkatkan secara bertahap sehingga dapat membantu mengurangi beban defisit anggaran saat ini maupun di masa yang akan datang," tutur Arif.

Arif mengatakan, optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan dengan melakukan perbaikan basis data seluruh wajib pajak serta peningkatan kinerja pegawai pajak.

"Selain itu, struktur anggaran harus diperhatikan sebagai upaya optimalisasi pajak dari sisi pengeluaran," kata Arif.

Peran aktif masyarakat sipil termasuk dunia akademis, lanjutnya, dalam mengawasi kinerja perpajakan juga perlu ditingkatkan.

"Ini harus dimulai dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat akan peran dan fungsi pajak dalam pembangunan," ujar Arif.
(C005/R010)

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013