Tersangka merupakan anak dari polisi yang bertugas di Polsek Tanjungan, Lampung Selatan. Ia langsung ditahan setelah mendapatkan laporan dari pelapor,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Lampung Kombes Reynhard Saut Poltak Silitonga menyebutkan tersangka penyebar foto-foto Brigpol RK melalui jejaring sosial adalah anak polisi.

"Tersangka merupakan anak dari polisi yang bertugas di Polsek Tanjungan, Lampung Selatan. Ia langsung ditahan setelah mendapatkan laporan dari pelapor," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, tersangka ditahan di Polda Lampung sejak 30 Oktober sampai dengan 18 Noveber 2013 guna dimintai keterangannya.

Tersangka diamankan dirumahnya yang berada di Perumahan Way Halim Permai, usai korban melapor dengan nomor laporan LP/534/X/2013/LPG/SPKT tanggal 28 Oktober 2013 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan bahwa tersangka merupakan kekasih RK sejak tahun 2010 hingga ahir 2012.

Motif yang dilakukan berawal dari sakit hati atas keputusan yang diutarakan oleh korban terkait jalinan asmara mereka. Korban pun diketahui akan segera menikah dengan kekasih barunya yang merupakan anggota Polri lulusan Akpol tahun 2001.

"Mendengar kabar tersebut, BS langsung mengunggah foto RK," katanya.

Saat masih menjalin hubungan asmara, pelaku mengaku lulusan Akpol tahun 2007.

Tersangka juga kerap memberikan pesan pendek yang isinya ancaman akan menyebarkan foto-foto bugil RK ke seluruh Polwan di Lampung.
(RB*A054/H009)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013