Jakarta (ANTARA News) - Posko pengaduan konstitusi Mahfud MD, MMD Initiative, akan menangani kasus pelanggaran etik Pilkada Bali oleh majelis hakim konstitusi.

"Sejak dibuka, posko sudah menerima 10 aduan, salah satu di antaranya adalah Pilkada Bali yang dianggap memenuhi syarat untuk diteruskan, kasus pidananya sudah diaporkan sendiri oleh mereka ke KPK tapi masalah profesionalitas, etika akan kami teruskan di sini," kata Dewan Pembina MMD Initiative Mahduf MD, Sabtu.

Pimpinan Tim hukum MMD Initiative Ari Yusuf Amir menilai ada keanehan dalam materi putusan perkara Pilkada Bali, antara lain putusan bMahkamah Konstitusi (MK) mengijinkan dan membenarkan pemungutan suara dengan cara perwakilan di 138 TPS, sedangkan selisih suara antara yang menang dan yang kalah hanya 996 suara.

"Persoalannya adalah, mengapa majelis hakim, yang waktu itu adalah Maria Farida dan Anwar Usman, membenarkan hal itu, padahal dalam UU Pemilu maupun UUD 1945 jelas menyatakan pemungutan suara harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Ari.

Meski nantinya eksaminasi atas dugaan pelanggaran etika dilakukan, putusan atas hasil Pemilu tidak bisa diubah.

Wakil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto mengatakan tujuan pengaduan masalah adalah demi menyelamatkan demokrasi di Tanah Air.

"Ini bukan persoalan sempit untuk menang atau kalah, ini persoalan demokrasi yang berdasarkan pada azas-azas yang sangat fundamental, satu orang satu suara, yang dirusak oleh keputusan Pak Akil Mochtar, sehingga sharusnya ada terobosan hukum progresif," kata Hasto.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013