UE terikat secara hukum untuk tidak mendukung gerakan separatis apa pun juga di Indonesia."
London (ANTARA News) - Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Kerajaan Belgia, Kepatihan Luksemburg dan Uni Eropa (UE) Arif Havas Oegroseno mengatakan, Parlemen Eropa meratifikasi Kerangka Kerja Perjanjian Komprehensif Kemitraan dan Kerja Sama UE dengan RI 2009.

Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation UE-RI yang dibahas pada 2009 itu telah diratifikasi Indonesia dan seluruh anggota UE, dan negara terakhir yang meratifikasinya adalah Yunani pada 20 Februari 2014, katanya kepada ANTARA News London, Selasa.

Dikatakannya, hal itu merupakan perjanjian yang menjadi payung hukum guna mengatur kerja sama dan kemitraan secara komprehensif, mendalam dan terinci di antara kedua belah pihak.

Menurut Havas, hubungan RI dan UE semakin melembaga dan mencakup bidang kerja sama yang luas, termasuk bidang politik, keamanan, melawan-terorisme, ekonomi, perdagangan dan investasi, pendidikan, sosial-budaya, serta berbagai bidang strategis yang menjadi kepentingan bersama.

Dikemukakannya, proses ratifikasi Parlemen Eropa tersebut dimotori oleh anggota Parlemen Eropa Ana Maria Gomes, yang juga menjadi salah satu anggota aktif kelompok Friends of Indonesia dalam Parlemen Eropa.

Ana Gomes pada 1999-2003 menjadi Duta Besar Portugal berkedudukan di Jakarta pasca-terbukanya kembali hubungan diplomatik RI-Portugal, yang sempat terhenti akibat perbedaan pandangan mengenai Timor Timur (kini Timor Leste).

Pasca-ratifikasi perjanjian tersebut, ia menilai, hubungan Indonesia dan Uni Eropa berkembang menjadi kemitraan strategis dan kedua belah pihak sepakat membentuk forum dialog strategis (strategic dialogue) dalam kesempatan kunjungan Wakil Tinggi UE Chaterine Ashton, yang juga politisi Kerajaan Inggris Raya.

Catherine Ashton, Perwakilan Tinggi Uni Eropa Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan/ Wakil Presiden Komisi Eropa, sempat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Dr Marty Natalegawa, pada tanggal 4 November di Jakarta untuk bertukar pikiran tentang hubungan UE-Indonesia serta isu-isu global dan regional.

Havas menggarisbawahi bahwa perjanjian strategis RI dan UE tersebut merupakan dokumen yang secara hukum mengikat bagi kedua belah pihak, terutama mengatur penegasan dukungan UE, baik negara anggota mau pun semua lembaga UE, seperti Komisi Eropa dan Parlemen Eropa, terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dukungan penghormatan kedaulatan dan integritas wilayah NKRI oleh UE telah menjadi suatu kewajiban hukum, dan UE terikat secara hukum untuk tidak mendukung gerakan separatis apa pun juga di Indonesia, demikian Arif Havas Oegroseno. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014