Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan nama Empat Kehidupan Berbangsa dan Bernegara hanya membatalkan frasa nama, tapi bukan substansinya.

"Empat Pilar itu kan hanya nama kemasan agar pupuler dan mudah diingat masyarakat. Seperti tag line. Bagi MPR yang utama adalah substansinya bagaimana monyosialisasikan nasionalisme kepada masyarakat," kata Ahmad Farhan Hamid pada diskusi "Pilar Negara: Empat Pilar Pasca Putusan MK" di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Senin.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut, mantan anggota DPR RI Slamet Effendy Yusuf dan Budayawan Radhar Panca Dahana.

Menurut Farhan Hamid, MPR RI menyosialisasikan materi Empat Pilar yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, sasarannya agar bangsa Indonesia lebih menyadari, memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dalam APBN tidak ada nomenklatur Empat Pilar, tapi sosialisasi prinsip kehidupan bernegara, sehingga meskipun MK membatalkan frasa nama Empat Pilar, tapi substansinya tidak dibatalkan," katanya.

Menurut dia, MPR RI akan tetap melakukan sosialisasi prinsip-prinsip kehidupan bernegara, tapi sedang mencari nama baru yang simpel dan populer.

Budayawan Radhar Panca Dahana mempertanyakan, putusan MK yang membatalkan nama frasa Empat Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Menurut dia, MK adalah lembaga negara yang mengawal konstitusi hendaknya jika membuat putusan adalah substansi persoalan dan bukannnya frasa nama.

"Kalau MK membuat putusan soal frasa nama Empat Pilar, itu artinya sama saja MK menempatkan diri seperti lembaga bahasa," katanya.

Radar menegaskan, MPR RI sebagai lembaga negara pemegang mandat rakyat adalah penafsir tertinggi terhadap konstitusi.

Namun, nama program MPR RI dalam menyosialisasikan empat prinsip bernegara, justru dibatalkan oleh MK. "Putusan MK ini terasa aneh," katanya.

Mantan anggota MPR RI, Slamet Effendi Yusuf secara berseloroh mengatakan, salah satu program di televisi "Empat Mata" yang dipandu oleh Tukul Arwana ketika dibatalkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kemudian berganti dengan nama "Bukan Empat Mata".

Maka, kata dia, program MPR RI "Empat Pilar" setelah dibatalkan MK bisa saja diganti dengan nama "Bukan Empat Pilar".

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014