Para pekerja/buruh diharapkan dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik...
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 pada 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh.

"Para pekerja/buruh diharapkan dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali ini," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta, Senin.

Para pekerja/buruh yang tetap harus bekerja pada hari pemungutan suara, lanjut dia, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.

Upah kerja lembur pada pelaksanaan hari pemungutan suara, menurut dia, dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.

Selain itu, pengusaha juga harus mengatur waktu kerja agar para pekerja/buruh yang tetap harus bekerja pada hari pemungutan suara bisa menggunakan hak pilihnya.

"Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU," kata Muhaimin.

Penetapan tanggal 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 17 Juni 2014 itu ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan pemangku kepentingan terkait lain di daerah.


Pewarta: Arie Novarina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014