Ngawi (ANTARA News) - Tim Densus 88 Antiteror, Jumat, berhasil menangkap dua warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, karena diduga terlibat dalam jaringan teroris.

Informasi di lapangan menyebutkan, kedua terduga teroris tersebut adalah SY alias GP (44) dan KD. Keduanya warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi.

"Tadi siang ada informasi tentang penangkapan warga saya akibat terduga jaringan teroris. Mereka ditangkap selesai salat Jumat," ujar seorang warga Desa Gendingan yang juga Ketua RT setempat, Mujianto.

Menurut dia, usai menangkap SY dan KD, polisi langsung menggeledah rumah kedua orang itu, bahkan polisi juga mengamankan anak dan istri terduga teroris tersebut untuk dimintai keterangan di Mapolres Ngawi.

Hasil penggeledahan menunjukkan polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain senjata api, amunisi 21 butir, telepon genggam, dan beberapa buku panduan jihad.

"Barang-barang tersebut sudah diamankan di kantor polisi. Selain barang, anak dan istrinya juga ditangkap untuk diperiksa," kata Mujianto.

Ia menjelaskan, dalam kesehariannya, KD dikenal warga sekitar sebagai penjual makanan cilok keliling, sedangkan SY adalah anggotanya

Meski demikian, berdasarkan informasi kepolisian setempat, tersangka sudah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak enam tahun lalu.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari polisi yang masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.





Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014