Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR A Timo Pangerang menyatakan perlu adanya revisi Undang Undang jika ingin mengganbungkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ke dua lembaga ini dibentuk sesuai dengan Undang Undang. Satu untuk pemeriksaan internal dan satunya lagi eksternal," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, wacana untuk menggabungkan kedua lembaga tersebut sangat dimungkinkan dilakukan dengan catatan adanya revisi regulasi yang mengatur terhadap kedua lembaga itu.

"Jika memang mau digabung maka Undang Undangnya dulu harus direvisi," katanya.

Ia mengatakan kedua lembaga itu memiliki kesamaan dan ada juga perbedaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Timo menjelaskan BPKP mempunyai tugas di antaranya melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan serta perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

Sedangkan BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia dan Badan Usaha Milik Negara.

Badan layanan umum, Badan Usaha Milik Daerah dan badan lainnya yang mrengelola keuangan negara berdasarkan Undang Undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

"Jika mau digabung juga boleh dan dipertahankan juga bisa. Kuncinya cuma perubahan regulasi saja apabila ingin di satukan," katanya.

Ia menambahkan peluang untuk menyatukan lembaga tersebut terbuka lebar dan semua tergantung dari pemerintahan kedepan bersama parlemen.

Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014