Nunukan (ANTARA News) - Sebagian besar karyawan atau pekerja perusahaan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini terungkap ketika Kepala Kantor Pelayanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Nunukan, Idham Chalik di Nunukan, Minggu menjelaskan soal masyarakat Kabupaten Nunukan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Ia sebutkan, dari 13 perusahaan besar baik yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan batubara dan minyak serta emas terhitung sebagian besar karyawannya belum menjadi peserta di BPJS Kesehatan setempat.

Idham Chalik mengatakan, hingga Sabtu (13/9) jumlah peserta dari unsur perusahaan baru sebanyak 511 jiwa sementara jumlah pekerja pada 13 perusahaan tersebut diperkirakan berjumlah ratusan ribu orang.

Hal ini menjadi masalah yang perlu mendapatkan perhatian khususnya bagi pimpinan perusahaan tersebut dan BPJS Kesehatan sendiri untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan untuk kembali turun menyosialisasikan.

Kendala yang dialami selama ini, sebut dia, BPJS Kesehatan setempat belum mendapatkan data-data valid jumlah karyawan setiap perusahaan sehingga masih sulit melakukan penekanan kepada pihak perusahaan.

Jika data-data karyawan telah diterima maka pihak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat diberikan sanksi berupa tidak diterbitkan izin usaha, kata Idham Chalik.

"Masalah karyawan di perusahaan ini akan menjadi fokus perhatian kami (BPJS Kesehatan Nunukan) bekerjasama dengan instansi terkait," sebut dia.

Ia berupaya maksimal agar seluruh karyawan perusahaan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan berencana membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan.

MoU ini nantinya diharapkan menjadi acuan untuk menerapkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya, terang Idham Chalik.

Ia menyebutkan ketentuan sanksi bagi perusahaan yang lalai tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS yaitu pasal 15 dan pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Pewarta: M Rusman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014