Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga wajar simpanan untuk periode 15 September 2014 hingga 14 Januari 2015 atau sama dengan periode sebelumnya.

Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Suharno Eliandy melalui Surat Edaran yang salinannya, Senin, menyebutkan tingkat bunga wajar untuk simpanan di bank umum dalam rupiah ditetapkan sebesar 7,75 persen sementara dalam valuta asing 1,50 persen.

Sementara tingkat bunga wajar untuk simpanan di bank perkreditan rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 10,25 persen.

Tingkat bunga wajar tersebut dapat ditetapkan lain sebelum 14 Januari 2015 berdasarkan pertimbangan tertentu Dewan Komisioner LPS sebagaimana diatur dalam Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan.

Sesuai ketentuan peraturan itu, setiap bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor cabang bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan oleh LPS.

Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar tersebut, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Tingkat bunga wajar periode 15 September 2014 hingga 14 Januari 2015 itu sama dengan tingkat bunga wajar untuk periode 15 Mei hingga 14 September 2014.

Sebelumnya pada periode 15 Mei hingga 14 September 2014, LPS menaikkan tingkat bunga wajar simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin dari periode sebelumnya.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014