Jakarta (ANTARA News)  - DPR RI diminta menunda persetujuan RUU tentang Tenaga Kesehatan yang dijadwalkan akan disetujui DPR RI melalui rapat paripurna, Kamis (25/9).

"Kami mengusulkan penundaan persetujuan RUU Tenaga Kesehatan karena menilai ada substansi dalam RUU tersebut yang menyamaratakan hak dan kewajiban semua profesi kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu,  dalam pembahasan RUU Tenaga Kesehatan hendaknya juga memperhitungkan soal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan
diberlakukan pada 2015.

Dengan penyamarataan hak dan kewajinan tenaga kesehatan, kata Rieke, dinilai kurang memperhitungkan secara mendalam penerapan MEA dan membatasi hak politik bagi tenaga kesehatajn untuk berorganisasi,
seperti tertuang dalam pasal 50 ayat 2 RUU Tenaga Kesehatan.

"Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisai profesi," katanya.

Rieke menegaskan, RUU Tenaga kesehatan seharusnya dalam menjamin dan melindungi tenaga kesehatan Indonesia secara komprehensif, baik secara hukum, ekonomi, sosial, politik dan budaya.

Perlindungan tenaga kesehatan dari sisi hukum, kata dia, dimaksudkan agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya, sedangkan perlindungan dari sisi sosial yaitu terjaminnya jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, serta jaminan pensiun dan kematian.

Rieke menambahkan, pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam konteks hubungan kerja di fasilitasi oleh fasilitas kesehatan milik negara maupun swasta.

Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, katanya, dimana tenaga kesehatan berposisi sebagai pekerja hendaknya tak terlepas dari aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Perlu dimasukan juga dalam RUU Tenaga Kesehatan mengenai hak politik tenaga kesehatan dalam kaitan kebebasan berorganisasi," katanya.

Menurut Rieke, dengan dimasukkannya hak politik tenaga kesehatan terutama dalam kebebasan berorganisasi ini memberikan ruang bagi tenaga kesehatan dalam poosisinya sebagai pekerja untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan pemberi kerja agar tercipta kesejahteraan tenaga kesehatan yang berkeadilan sosial.

"Klausul-klausul di atas penting untuk diperhatikan demi terjaminnya hak tenaga kesehatan Indonesia," kata Rieke.
(R024/B012)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014