Kalau penambahan komisi, rapat yang dilakukan hanya menghadirkan Direktorat Jenderal dari masing-masing kementerian. Namun apabila sub komisi menghadirkan direktur dan sub direktorat
Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) setuju tidak ada penambahan jumlah komisi dalam alat kelengkapan dewan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pertimbangannya, tidak ada hal mendesak untuk penambahan komisi bagi kepentingan di masa depan.

"Tidak ada sesuatu yang mengharuskan kita menambah jumlah komisi. Jumlah komisi dibalikkan saja seperti semula yaitu sembilan," kata Ketua DPP PDI-P yang juga anggota DPR, Aria Bima di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Arya mengatakan lebih baik dewan menambah sub komisi dalam bentuk Kelompok Kerja sehingga tidak perlu menambah jumlah komisi.

Menurut dia, penambahan sub komisi itu bisa menjadi solusi banyaknya beban kerja dari tiap komisi.

"Pokja bisa beranggotakan 10-15 orang yang pembagiannya secara proporsional sehingga efektifitas kerja bisa tercapai," ujarnya.

Dia menilai rapat komisi dengan mitra kerja dengan jumlah per komisi sebanyak 52 anggota dewan tidak efektif sehingga penguatan pokja lebih baik agar kinerja komisi efektif.

Selain itu menurut dia, kinerja pokja itu lebih rinci dan teknis dalam membahas dan mengawasi mitra kerjanya.

"Kalau penambahan komisi, rapat yang dilakukan hanya menghadirkan Direktorat Jenderal dari masing-masing kementerian. Namun apabila sub komisi menghadirkan direktur dan sub direktorat," katanya.

Selain itu menurut dia, penambahan sub komisi atau pokja agar proses pengawasan terhadap mitra kerja bisa berjalan optimal.

Menurut dia, argumentasi penambahan komisi belum ditemui hal mendasar seperti menambah kinerja dewan.

"Saya belum melihat penambahan komisi bisa menambah kinerja dewan," katanya.

Saat ini DPR sedang mengadakan Rapat Konsultuasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang dilaksanakan di Ruang Pansus B DPR. Rapat tersebut mengagendakan pembahasan alat kelengkapan dewan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014