Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja berinisial ZA, ke kejaksaan

"Penyidik Polresta Bekasi Kota siap menyerahkan berkas tersangka ZA kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai hukum," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Selasa.

Tersangka ZA, petugas Satpol PP Kota Bekasi, diduga melakukan perbuatan pelecehan terhadap dua remaja yang sedang berpacaran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, pada akhir September 2014 lalu.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi berkasnya kita limpahkan ke pihak kejaksaan," katanya.

Menurut dia, syarat pemberkasan kasus melalui sejumlah saksi dan barang bukti kejadian telah ditempuh pihaknya.

Barang bukti tersebut di antaranya cairan sperma di lokasi kejadian, sepeda motor tersangka, sejumlah kesaksian korban serta keluarganya.

ZA diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap OV (15) yang sedang berpacaran dengan kekasihnya, AR (16).

Perbuatan tersebut dilakukan ZA di parkiran Gedung Perkantoran Walikota Bekasi pada Senin (22/9/14).

Korban hingga kini masih mengalami trauma yang mendalam hingga tidak ingin bersekolah lagi akibat malu.

Akibat perbuatannya, tersangka ZA diancam pasal 82 UU PA nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014