Pontianak (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan seberat 5,2 kilogram sabu-sabu dari Malaysia, yang masuk dari perbatasan Aruk (Kabupaten Sambas) - Biawak (Malaysia).

"Sabu-sabu seberat 5,2 kilogram itu, disimpan dalam bodi sebuah mobil Terios warna hitam dengan nomor polisi B 1164 TAO, yang dibawa oleh dua tersangka Samuel Samallo (42) dan Jawan (60) yang keduanya warga Kota Sinbgkawang," kata Dirnarkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Hendi Handono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, diamankannya kedua tersangka tersebut saat berada di rumah makan nasi Cahaya II, Kabupaten Sambas, Rabu (22/10) pukul 16.30 WIB.

Kronologis penyelundupan sabu-sabu tersebut, yakni pada Minggu (19/10) tersangka Samuel Samalo ditelpon oleh Alang agar ke Pontianak untuk mengambil mobil, setelah mobil diambil tersangka diberikan ongkos Rp5 juta untuk berangkat ke Kuching, dan Alang menjanjikan Rp30 juta apabila tugasnya selesai dan tiba di Pontianak, kata Hendi.

Tersangka Samuel Samalo lalu mengajak Jawan berangkat ke Kuching, melalui jalur Bengkayang. Kemudian Senin (20/10) sekitar pukul 11.00 waktu setempat (Kuching) tersangka berbelanja sparepart sepeda motor, setelah selesai belanja menuju sebuah Hotel Huk Huan Hin di kamar 210 untuk istirahat.

Selasa (21/10) tersangka menghubungi Alang di Pontianak, dan menyuruh tersangka menuju Hotel Imperial untuk menemui bos Alang dan telah disiapkan kamar buat tersangka di lantai tujuh, kamar nomor 7008. Kemudian Alang menyuruh tersangka menuju lantai 18, kamar nomor 1802 agar menaruh kunci mobil yang dibawa tersangka dan ditinggalkan dikamar tersebut.

"Sekitar pukul 23.30 WIB tersangka dihubungi bos Alang (yang tersangka sendiri tidak kenal orangnya) untuk mengambil kunci di kamar nomor 1802, setelah itu tersangka berkemas-kemas untuk pulang," ungkap Hendi.

Kedua tersangka tiba di Pos Lintas Batas Aruk (Sambas) - Biawak (Malaysia) Rabu (22/10) pagi sekitar pukul 04.00 WIB, sambil kedua tersangka menunggu pintu perbatasan itu dibuka. Begitu dibuka kedua tersangka langsung melanjutkan perjalanan menuju Pontianak, tetapi kedua singgah di sebuah rumah makan di Kota Sambas.

"Pada saat kedua tersangka sedang makan di rumak makan nasi Cahaya II itulah kedua ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar. Untuk menemukan barang bukti mobil tersebut dibawa ke sebuah bengkel, lalu ditemukan 11 paket sabu-sabu yang telah dibungkus rapi yang disimpan dalam bodi mobil tersebut," kata Dirnarkoba Polda Kalbar.

Kedua tersangka dapat diancam pasl 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, katanya.

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014