Ada dua hal yang menjadi kunci utama bagi pelaksanaan REDD+ di Indonesia, yaitu strategi nasional dan strategi dan rencana aksi provinsi di masing-masing daerah,"
Banda Aceh (ANTARA News) - Badan Pengelola Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+) menilai dua hal yang menjadi kunci utama pelaksanaan REDD+ di Indonesia.

"Ada dua hal yang menjadi kunci utama bagi pelaksanaan REDD+ di Indonesia, yaitu strategi nasional dan strategi dan rencana aksi provinsi di masing-masing daerah," kata Kepala Badan Pelaksanan REDD+ Heru Prasetyo di Banda Aceh, Senin.

Strategi ini tidak disusun dan terpusat di tingkat nasional saja, tetapi lahir dari keterlibatan dan peran serta dalam bentuk kerja sama multi-pihak yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan masyarakat adat.

"Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa saat ini yang ditekankan adalah budaya masyarakat bekerja. Tidak ada lagi visi dan misi sektoral, tetapi visi misi negara yang akan didukung dan diimplementasikan di masing-masing daerah," katanya.

"Kami berharap nota kesepahaman yang ditandatangani antara BP REDD+ dan Pemerintah Aceh dapat menjadi pembelajaran bagi provinsi-provinsi lain," kata Heru Prasetyo menambahkan.

Dipihak lain, ia juga menjelaskan pelaksanaan REDD+ di lapangan terpusat pada tiga sumbu. Pertama, penurunan emisi yang juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Kedua, pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ketiga, mempertahankan keanerakagaman hayati dan jasa lingkungan.

Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, pihaknya mendukung komitmen yang disampaikan Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola REDD+ untuk mencapai target penurunan emisi di negeri ini.

Bahkan jauh dari sebelumnya, Aceh telah memberlakukan kebijakan moratorium logging sebagai upaya mengatasi deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut, katanya menjelaskan.

Bentuk keseriusan Pemerintah Aceh dalam mendukung REDD+ ditunjukkan dengan terbentuknya tim satuan tugas di Aceh, kata gubernur menambahkan.

Diharapkan, setelah penandatanganan ini bisa segera melakukan koordinasi dan langkah-langkah implementasi dengan melibatkan berbagai komponen yang ada, seperti lembaga swadaya masyarakat, masyarakat adat, akademisi, dan para pihak lainnya di Aceh.

Beberapa kegiatan telah dilakukan Pemerintah Aceh untuk persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan implementasi program REDD+ di provinsi ini.

Pewarta: Azhari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014