(Prosesnya) semakin lama sehingga komitmen untuk menyegerakan pembahasan revisi UU tentang MD3 pada persidangan ini rasanya sulit tercapai,"
Jakarta (ANTARA News) - Politisi PDI-Perjuangan Arif Wibowo mengaku kecewa dengan hasil rapat paripurna DPR RI kesepuluh pada Rabu (26/11) menunda memasukkan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2014.

"(Prosesnya) semakin lama sehingga komitmen untuk menyegerakan pembahasan revisi UU tentang MD3 pada persidangan ini rasanya sulit tercapai," kata Arif usai sidang paripurna DPR RI ke-10 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Arif mengatakan apabila revisi UU tentang MD3 disahkan dalam paripurna pada pekan ini, maka pekan depan sudah masuk dalam pembahasan tingkat I dengan pemerintah.

Menurut dia, melihat hasil sidang paripurna pada Rabu (26/11) maka prosesnya akan panjang padahal partainya berkomitmen untuk menyelesaikan pada persidangan ini.

"Kami konsisten menyelesaikannya (revisi UU tentang MD3) selesai pada persidangan ini. Kalau seperti ini maka kemungkinan tertunda," ujarnya.

Menurut Arif seharusnya paripurna tidak ada lagi penundaan dan penolakan revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas sehingga bisa langsung masuk ke pembicaraan tingkat I.

Dia menjelaskan penempatan anggota fraksi dari KIH di alat kelengkapan dewan dilaksanakan setelah dilakukan revisi UU tentang MD3.

"Kalau UU ini tidak selesai berarti memang di rapat paripurna ini dipicu untuk keberlanjutan konflik yang menjadi tiada henti. Itu berdampak buruk bagi kerja DPR," katanya.

Selain itu, menurut dia, penundaan memasukan revisi UU tersebut dalam prolegnas tidak dijelaskan batas waktu pembahasannya kembali. Karena itu dia menilai semua kesepakatan yang telah dihasilkan antara KIH-KMP telah diingkari dan dirinya menyerahkan kepada publik, pihak mana yang mengingkari kesepakatan tersebut.

"Pandangan fraksi PDI-P jelas bahwa pada hari Rabu (26/11) dua hal pokok yang menjadi agenda paripurna. Siapa yang tidak mau mengesahkan biarkan publik yang menilai," ujarnya.

Arief menjelaskan terkait penundaan karena ingin melibatkan DPD, dirinya menyatakan hal tersebut soal konsistensi dari kesepakatan yang telah dihasilkan kedua kubu.

Menurut dia, dalam rapat Baleg sudah sepakat tidak melibatkan DPD, namun di paripurna berbeda.

"Ini soal konsistensi kepada kesepakatan, semua pembicaraan tentang apakah perlu melibatkan DPD atau sebaliknya sudah selesai di Baleg," katanya.

Dalam sidang paripurna DPR RI ke-10, beberapa fraksi seperti PKS, Golkar, Demokrat, dan PAN menolak revisi UU MD3 masuk Prolegnas 2014 dan menjadi usul inisiatif DPR. Alasan yang dikemukakan masing-masing perwakilan fraksi beragam seperti harusnya masuk Prolegnas 2015 dan harus melibatkan DPD.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014