Tangerang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan Sri Wahyuni ke kejaksaan.

"Kita serahkan dahulu kepada Kejaksaan setelah berkasnya dianggap lengkap berikut dengan barang bukti. Untuk saksi dalam persidangan telah disiapkan," kata penyidik Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Aiptu Eko Suseno, di Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, tersangka pelaku JAH dikawal sejumlah polisi.

Sebelum memasuki sel tahanan kejaksaan, polisi menanyai JAH di ruang tahap II Pidana Umum. Tersangka JAH yang menggenakan baju berwarna abu-abu dan celana pendek serta sandal tidak menyampaikan komentar apapun.

Pembunuhan Sri Wahyuni diketahui setelah mayatnya ditemukan di dalam mobil Honda Freed B-136-SRI yang terparkir di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Dari penemuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Nabire, Papua. JAH membunuh Sri karena kesal terhadap sikap Sri yang cemburu padanya.

Setelah penyerahan tersangka dan bukti, polisi akan menyiapkan 11 saksi pembunuhan Sri Wahyuni. 

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015