Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Andrew Chan, warga Australia yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkoba yang dikenal dengan sebutan Bali Nine, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penolakan grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden No. 9/G/Tahun 2015 tanggal 17 Januari 2015.

"Hari eksekusinya dan lokasinya belum ditentukan," katanya.

Permohonan grasi terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak pada 30 Desember 2014.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, sesuai aturan, jika tindak pidana dilakukan bersama-sama, maka eksekusi terhadap terpidananya juga harus bersama.

Berdasarkan Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Saat ini total masih ada 64 terpidana mati yang belum dieksekusi.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015