Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eksekusi terhadap 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya, tinggal menunggu penentuan tanggalnya saja.

"Belum (penentuan tanggal) semuanya akan dikendalikan Kejagung," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Intinya, kata dia, ketika grasi sudah ditolak maka eksekusi sudah bisa dilakukan.

Termasuk pada Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa, warga negara Nigeria, meski di dalam penjara masih bisa mengendalikan peredaran narkoba.

Dikatakan, WN Nigeria itu menjadi prioritas utamanya juga karena masih mengendalikan narkoba. "Tentunya tidak akan kita biarkan seperti itu," katanya.

Seperti diketahui, eksekusi mati tahap II akan dilakukan setelah sukses melaksanakan tahap I dengan enam terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah.

Kejagung sendiri sudah menerima 11 Keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati yang terdiri 8 kasus narkotika dan 3 kejahatan pembunuhan.

Ke-11 Keppres itu untuk:
Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika
Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika
Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika
Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika
Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika
Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika
Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.



Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015