Surabaya (ANTARA News) - Anggota DPR RI Fandi Utomo berharap adanya peningkatan kualitas calon independen di setiap pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Untuk calon independen ada perubahan, kami berharap ada peningkatan kualitas," kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat saat kegiatan reses di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk. Semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk dinaikkan menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sedangkan syarat pengajuan dari partai harus didukung partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara pada pemilu.

Menurut dia, ada 10 poin perbaikan mengenai Pilkada yang telah dimasukkan ke dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yakni adanya uji publik calon kepala daerah, penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada, pembatasan kampanye terbuka, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, melarang politik uang, melarang fitnah dan kampanye hitam, melarang pelibatan aparat birokrasi.

Selain itu juga melarang pencopotan aparat birokrasi pascapilkada, menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel dan mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya.

"Dari 10 poin tersebut yang dihilangkan adalah uji publik," katanya.

Sebetulnya uji publik, lanjut dia, dapat dicegah calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau hanya karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari incumbent.

Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai calon Gubernur, Bupati ataupun wali kota.

"Ini juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk meberikan masukan kepada partai. Kita sudah dapat pengalaman penunjukan kapolri kemarin yang tidak diuji publik dulu, tapi kemudian jadi tersangka," katanya.

Hal lain yang dihapus dalam perpu tersebut adalah wakil kepala daerah yang dipilih oleh kepala daerah. Sehingga disepakati adanya sistem paket seperti pilkada sebelumnya.

"Sistem paket itu selama ini menyebabkan konflik antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Itu juga sebetulnya sudah sesuai dengan konstitusi kita (UUD) yang tidak mengatur wakil," katanya.


Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015