Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti agar tidak mengeluarkan kebijakan yang dampaknya memperberat kehidupan para nelayan.

"Masyarakat nelayan itu, kalau hari ini menangkap ikan, itu hanya cukup unuk besok saja makan. Kalau besoknya tidak melaut, harus pinjam tengkulak. Jadi jangan buat aturan yang perberat nelayan," kata Herman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2013, dari 2,17 juta nelayan di Indonesia 70 persennya berpendidikan Sekolah Dasar, dengan tingkat upay hanya Rp 1,1 juta per bulan. Menurut Herman adanya kebijakan pemerintah yang kontroversial seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 dan 57 Tahun 2014 serta Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 jelas membuat para nelayan "berteriak".

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan Komisi IV DPR RI sendiri telah memasukkan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019 dan menjadikannya prioritas tahun 2015. Menurutnya, ada sejumlah isu penting yang dibawa RUU ini yang diyakini dapat mendorong perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

"Kami dapat bayangkan, dengan uu ini, bisa dekatkan masyarakat nelayan pada akses yang berikan pelindungan," tandasnya.

Setidaknya terdapat empat strategi perlindungan yang diusung RUU ini. Pertama adalah perlindungan terkait sarana seperti jalan, pelabuhan, tempat pelalangan ikan, dan prasarana seperti bibit/benih dan pakan, kapal dan alat penangkapan ikan, serta bahan bakar. Dalam RUU tersebut didesain pemerintah dan pemda berkewajiban untuk menyediakan, sementara nelayan, pembudidaya ikan, dan hasil laut lainnya berkewajiban untuk memelihara.

Sedangkan terkait perlindungan harga, Pemerintah wajib menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas perikanan yang menguntungkan nelayan, pembudi daya ikan dan hasil laut lainnya melalui tarif, penentuan tempat pemasaran, dan kuota yang dapat dipasarkan. Strategi lainnya adalah asuransi usaha perikanan. Hal itu dilakukan untuk melindungi nelayan, pembudi daya ikan dan rusaknya tambak.

"Pemerintah juga harus berikan perlindungan lain, termasuk dari sisi advokasi atau pendampingan. Selain iu juga mesti permudah akses permodalan," kata Herman.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015