Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengungkapkan selama lima tahun terakhir Mahkamah Agung mengalami kekurangan hakim, khususnya di tingkat pengadilan negeri.

"Sudah hampir lima tahun terakhir ini tidak ada seleksi hakim, jadi ada kekurangan hakim. Jumlah hakim kita saat ini hanya sekitar 7.600 orang, dari yang sebelumnya berjumlah 8.300 hakim," kata Suparman di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat.

Suparman pun, bersama dengan Anggota KY Ibrahim, melaporkan situasi kebutuhan personel hakim tersebut kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dia menjelaskan dalam kurun waktu empat hingga lima tahun terakhir banyak hakim MA pensiun. Dengan tidak adanya proses seleksi, berarti banyak posisi hakim tidak diisi.

"Ini tentu akan mempengaruhi kinerja penyelesaian perkara di pengadilan-pengadilan, terutama di tingkat pengadilan negeri," tambahnya.

Kekosongan proses seleksi hakim MA tersebut antara lain disebabkan oleh usulan pergantian status hakim menjadi pejabat negara. Sehingga, proses rekrutmen para hakim tidak melalui jalur CPNS melainkan melalui mekanisme tersendiri.

KY bersama dengan MA pun sebenarnya telah menyusun draf Peraturan Bersama terkait peralihan status tersebut. Namun, katanya, belum sempat Peraturan tersebut ditandatangani oleh masing-masing ketua, sudah ada upaya uji materi atas keterlibatan KY dalam menyeleksi hakim MA.

"Sayangnya di saat kami menunggu Peraturan Bersama itu ditandatangani, sejumlah hakim yang mengatasnamakan Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia, red) melakukan upaya judicial review terhadap kewenangan yang diberikan UU kepada KY untuk menjadi bagian dalam seleksi hakim," jelasnya.

Dia berujar, idealnya jumlah hakim dalam setiap pengadilan negeri minimal sembilan orang. Namun yang terjadi saat ini paling banyak hanya enam hakim di setiap pengadilan.

"Idealnya setiap pengadilan itu ada tiga majelis minimal, atau sembilan orang hakim. Tetapi ini setiap pengadilan itu hanya ada dua majelis. Ini yang harus mendapat perhatian Pemerintah," ujarnya. 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015