Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo diminta untuk memperjelas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan.

"Secara konstitusional ini tidak jelas tercantum dalam UUD 1945," kata Anggota Komisi II DPR RI Syarif Abdullah Alqadrie dalam diskusi Menyoal Lembaga Staf Kepresidenan di Kantor LSM Humanika, Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu.

Politisi Patai NasDem itu mengatakan adanya ketidakjelasan dalam Tupoksi Lembaga Staf Kepresidenan dapat menimbulkan tumpang tindih kebijakan dengan pembantu presiden lainnya seperti para Menko dan Wakil Presiden.

"Jika dilihat dari ruang lingkup tugas, ini juga harus jelas job descriptionnya karena kalau kita lihat perpresnya itu, wewenangnya adalah mengatur, mengawasi dan mengamati kegiatan yang sifatnya strategis," kata Sekretaris Fraksi NasDem itu.

Hal senada diungkapkan oleh Pengamat Politik Ray Rangkuti yang menyatakan presiden harus memperjelas seperti apa dan sejauh mana kewenangan lembaga staf kepresidenan itu agar tidak tumpang tindih dengan institusi pembantu presiden lainnya.

"Presiden harus memperjelas batasan wewenang lembaga staf kepresidenan sehingga jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan dan pekerjaan yang sepertinya sekarang sudah ada gejala ke arah itu," kata Ray yang juga merupakan Direktur Lingkar Madani tersebut.

Sementara itu, ditempat yang sama, Pengamat Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menyoroti hal ini dari komunikasi politik Presiden Joko Widodo yang menurutnya belum efektif.

"Ini PR Jokowi, demi pemerintahan yang baik dia harus memperbaiki komunikasi politiknya. Jika diperlukan maka harus dijelaskan tugas dan fungsinya. Dia menambahkan polemik ini gak perlu terjadi jika Joko Widodo menerangkan apa tujuannya," kata Hendri.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015