Kendari (ANTARA News) - Anggota DPR RI, Mulfachri Harahap mendukung kebijakan pemerintah yang menunda eksekusi mati dua terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso (30), warga Filipina dan Sergei Areskti Atlaoui asal Perancis.

"Penundaan eksekusi mati dua terpidana kasus narkoba oleh pemerintah, merupakan keputusan yang tepat," katanya di Kendari, Rabu.

Menurut dia, keputusan pemerintah menunda eksekusi mati bagi kedua terpidana mati tersebut, terutama Mary Jane bukan karena tekanan atau intervensi dari pemerintah negara Filipina.

Menjelang eksekusi mati dilaksanakan kata dia, ada warga Filipina bernama Maria Kristina Sergio mengaku sebagai pemilik narkoba yang disangkakan kepada Mary Jane.

"Saya dengar warga Filipina yang mengaku sebagai pemilik narkoba yang dituduhkan kepada Mary Jane, sudah menyerahkan diri ke polisi," katanya

Sedangkan Sergei Areskti kata dia, masih melakukan upaya hukum melalui PTUN terhadap vonis majelis hakim yang menghukum mati dirinya.

"Kalau kedua terpidana itu dieksekusi mati bersama delapan terpidana mati lainnya, maka negara akan bersalah kalau kemudian kedua terpidana tersebut tidak bersalah," katanya.

Oleh karena itu katanya, keputusan pemerintah menunda eksekusi mati bagi kedua terpidana mati kasus narkoba tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat.

"Keputusan itu merupakan cerminan dari negara ini sebagai negara hukum yang sangat menghargai dan menghormati hak-hak hukum warga negara maupun warga negara asing," katanya.

Pewarta: Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015