Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA News) - Pada saat pemerintah sedang giat mencanangkan pemberantasan pencurian ikan oleh nelayan asing, tiga nelayan asing yang didakwa mencuri ikan Indonesia divonis bebas, di Pengadilan Negeri Palu.

Ketua Majelis Hakim, Agnes Sinaga, di Palu, Rabu, menyebutkan, tiga terdakwa itu, yakni Charlie Negrillo Ibajan dan Jessie D Costurico asal Filipina, serta Moh Qhairul Bin Samaluddin asal Malaysia, itu dengan kapalnya masing-masing terbukti mencari ikan di wilayah perairan Malaysia sesuai data koordinat sistem Global Positioning System (GPS).

Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Barang bukti berupa tiga kapal, alat tangkap, alat eletronik dan sebagainya juga terancam dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa melakukan usaha pengangkutan, penangkapan dan pemasaran ikan di wilayah perairan Indonesia yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan dan Surat Ijin Penangkapan Ikan dari pemerintah Indonesia sehingga melanggar UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan.

Sebelumnya ketiga terdakwa yang menggunakan kapal berbendera Malaysia ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 18 Maret 2015 karena diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia dengan koordinat 03.35"00 Lintang Utara dan 119.26"00 Bujur Timur yang merupakan wilayah perairan Indonesia.

Namun dalam persidangan, jaksa tidak bisa menghadirkan bukti video rekaman yang menyebutkan koordinat tersebut.

Sementara saksi ahli menyebutkan ketiga kapal asing tersebut mencari ikan di koordinat 03'30"600 Lintang Utara dan 119'47"800 Bujur Timur yang merupakan wilayah laut Malaysia.

Sesuai vonis tersebut, majelis hakim meminta hak-hak terdakwa untuk dipulihkan dan barang bukti segera dikembalikan.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengaku pikir-pikir terhadap putusan itu. 

Pewarta: Riski Maruto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015