Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama dengan Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyandera (gijzeling) penanggung pajak perusahaan PT TTM, yaitu TJ.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan TJ telah disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba.

TJ merupakan penanggung pajak PT TTM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat serta menunggak pajak Rp1,2 miliar.

"Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015," jelasnya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Selain itu, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Penanggung pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.

Dengan penyanderaan ini, sejak awal 2015, Direktorat Jenderal Pajak telah menyandera 14 penunggak pajak. Secara keseluruhan, masih ada sekitar 15 ribu tunggakan pajak yang belum dilunasi dengan nilai tagihan masing-masing diatas Rp100 juta.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015