Batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yaitu 30 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan
Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyosialisasikan cara mudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, yakni surat yang digunakan wajib pajak untuk membayar pajak di Polres Metro Jakbar, Kamis.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora Eko Hadiyanto mengingatkan peserta sosialisasi mengenai kewajiban setiap wajib pajak untuk menyampaikan SPT.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yaitu 30 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Wajib pajak dapat melapor melalui e-filing di mana saja dan kapan saja," kata Eko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis.

Eko juga menjelaskan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan pelaporan SPT.

"Selain itu, DJP melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) untuk memudahkan wajib pajak dari tahap registrasi hingga pembayaran pajak," kata Eko.

Eko mengatakan, Kanwil DJP Jakbar juga menyediakan layanan konsultasi bagi peserta sosialisasi terkait pemadanan NIK-NPWP.

"Selain itu juga layanan electric filing identification number (EFIN), dan konsultasi pelaporan SPT," kata Eko.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu mendukung kemudahan yang diberikan dengan memadankan NIK dengan NPWP.

"Itu bagus, memudahkan sistem, memudahkan pelayanan. Masyarakat saat ini memang butuh sistem yang mudah," ujar Sarly.

Sarly berharap agar DJP terus memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, karena semakin rumit pelayanan, masyarakat akan semakin enggan melibatkan diri dalam urusan perpajakan.

"Dengan adanya kerjasama antara instansi pajak dan Polres Metro Jakarta Barat, diharapkan pemahaman masyarakat terkait perpajakan semakin meningkat, dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tepat waktu dan efisien," kata Sarly.
Baca juga: Heru nyatakan siap bahas kenaikan pajak hiburan dengan DPRD DKI
Baca juga: Tetap terapkan prokes saat bayar pajak kendaraan
Baca juga: Jaksel lampaui target pajak yakni terealisasi Rp14,41 triliun


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024