Langkah-langkah implementasi riil antara lain meliputi penunjukan penanggung jawab program, penyelesaian tanah yang bermasalah dan tidak didukung dokumen kepemilikan."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan mengusulkan penyertifikatan tanah pemerintah pusat dan daerah menjadi program nasional dengan langkah-langkah implementasi nyata.

"Langkah-langkah implementasi riil antara lain meliputi penunjukan penanggung jawab program, penyelesaian tanah yang bermasalah dan tidak didukung dokumen kepemilikan," ujar Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata dia, langkah nyata yang sebaiknya diambil adalah penyamaan metode pencatatan dan pembenahan database tanah dengan pembiayaan program yang terpadu dan target waktu yang jelas.

Ia mengatakan pemerintah perlu menetapkan ketentuan dan sanksi yang mengatur kewajiban untuk menginventarisasi tanah atau bangunan yang belum bersertifikat serta melakukan upaya proaktif mengidentifikasi tanah atau bangunan tersebut.

Selanjutnya, ia menuturkan kebijakan teknis penggunaan aset properti eks-BPPN yang tidak lengkap dokumen
pengalihan atau kepemilikan untuk penyelenggaraan pemerintahan perlu ditetapkan dan aset properti yang
dokumen kepemilikannya dikuasai BI perlu diminta pemerintah kepada BI sebagai pemulihan BLBI.

Selain itu, pengalihan PBB-P2 ke pemerintah daerah, ujar Sapto, perlu mendapatkan bantuan teknis pemerintah pusat sampai dengan kesiapan pemerintah daerah mengelola PBB-P2 terkait penggunaan sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP), kapasitas sumber daya manusia dan ketersediaan dokumen pendukung data mutakhir PBB-P2.

BPK juga berpendapat peraturan dan kebijakan pelaksanaan belanja akhir tahun perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta lebih praktis, tanpa membebani anggaran tahun berikutnya, dan dapat menjamin penyelesaian sisa pekerjaan.

Selanjutnya BPK mengusulkan penyediaan air bersih melalui PDAM menjadi program nasional dengan keterlibatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penyelarasan target, penguatan struktur permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perbaikan pengelolaan bisnis PDAM, sehingga
PDAM mampu menyediakan air bersih dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Usulan terakhir BPK kepada pemerintah adalah penetapan kebijakan yang mengatur pembayaran cukai dan PPN hasil tembakau yang dilakukan setelah Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau selesai diproduksi untuk dipakai/dijual segera dilakukan sehingga nilai cukai dan PPN yang dibayarkan akan sesuai dengan tarif cukai.

BPK telah menyampaikan pendapat tersebut kepada pemerintah saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2014 dan berharap pemerintah melakukan tindak lanjut atas pendapat tersebut.

"Hal-hal yang disampaikan berupa pendapat itu semoga oleh pemerintah ditindaklanjuti," tutur Sapto.

Berdasarkan data BPK, tanah pemerintah pusat yang belum bersertifikat sampai 31 Desember 2014 sebanyak 28.947 dari 66.820 atau sebesar 43,32 persen.

Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan nyata, tanah pemerintah yang belum bersertifikat tersebut berpotensi bermasalah ke depan.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015