Golkar dan PPP bisa ikut dalam Pilkada dengan mekanisme mengubah PKPU no. 9 pasal 36 tahun 2015,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan hasil pertemuan antara pimpinan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menghasilkan konsensus yang membolehkan partai berkonflik mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2015.

"Golkar dan PPP bisa ikut dalam Pilkada dengan mekanisme mengubah PKPU no. 9 pasal 36 tahun 2015," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung Nusantara II, Jakarta, kemarin.

Hal itu dikatakan Fadli usai pertemuan antara pimpinan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan kesimpulan rapat tersebut yaitu KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah.

Pengajuan dokumen itu menurut Fadli dengan syarat kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama.

"Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut," ujarnya.

Kesimpulan kedua menurut dia, DPR meminta Kemendagri untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan, pengawasan, dan pengamanan pilkada serentak.

Dia mengatakan kesimpulan ketiga, DPR dapat memahami dan menghormati Putusan MK No 33/PU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 tentang Pilkada.

"Kami meminta KPU dan Bawaslu segera menyesuaikan peraturan yang terkait hal tersebut serta mencabut SE KPU No 302/KPU/VI/2015," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015