Gaji ke-14 ini kan masuk dalam skema remunerasi, Remunerasi itu sebetulnya hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh aparat. Itu yang harus jadi patokan jangan sampai ada kekeliruan penerapan remunerasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR Luthfi A. Mutty meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian PAN/RB untuk mengkaji ulang pemberian gaji atau remunerasi ke-14 kepada Aparat Sipil Negara (ASN).





Luthfi mengatakan, pemerintah memperhitungkan renumerasi ASN berdasarkan kinerja agar juga sejalan dengan peningkatan kualitas ASN yang ada. Meskipun saat ini gaji Aparat Sipil Negara (ASN) yang berlaku memang masih jauh dari kebutuhan hidup pegawai.




"Gaji ke-14 ini kan masuk dalam skema remunerasi, Remunerasi itu sebetulnya hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh aparat. Itu yang harus jadi patokan jangan sampai ada kekeliruan penerapan remunerasi," kata Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.




Disebutkannya, renumerasi gaji ke-14 adalah reward ketika PNS bisa menciptakan sebuah gebrakan dalam efisiensi kerja dan anggaran.





"Remunerasi ini harus berimplikasi positif terhadap perbaikan kinerja aparatur. Tirulah swasta, karyawannya dibebani target profit perusahaan namun juga sebanding dengan penghasilannya," papar Luthfi.





Dari sisi hukum, ia juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati. Sebab, pemberian gaji atau remunerasi ke-14 itu apakan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang Single Salary System atau tidak.





"Gaji ke-13 menggunakan perangkat hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2014 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal ini diamanatkan langsung oleh UU No.5/2014. Sedangkan gaji ke-14 ini belum memiliki payung hukum dan harus menunggu revisi atas Peraturan Pemerintah yang telah ada jelang DPR mengesahkan APBN akhir Oktober mendatang," demikian Luthfi

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015