Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB) menyetujui agar KemenPAN/RB untuk konsisten melaksanakan rekrutmen tenaga honorer tingkat II.

"Komisi II DPR RI dapat menyetujui penjelasan KemenPAN/RB) terkait road map penanganan eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) tahun 2015-2019 dan meminta kepada Menpan/RB untuk melaksanakan secara konsekuen dan sesuai dengan road map penanganan eks THK II tahun 2015-2019 yang telah dibuat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy saat membacakan hasil rapat kerja dengan Menpan/RB di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Komisi II DPR RI, katanya, dapat memahami dan menerima penjelasan Kemenpan/RB terkait pagu anggaran tahun 2016 Kemenpan/RB sebesar Rp205.386.227.000. "Dan mengamanatkan kepada anggota Banggar Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti dalam pembahasan di Banggar DPR RI," tambahnya.

Terhadap usulan penambahan anggaran Kemenpan/RB sebesar Rp27.495.430.000 yang dialokasikan untuk program pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebesar Rp16.470.430.000 yang digunakan untuk sosialisasi, verifikasi dan seleksi eks THK II dan dialokasikan untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lain sebesar Rp11.025.000.000.

"Komisi II DPR RI menyetujui dan mengamanatkan kepada anggota Banggar Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti dalam pembahasan di Banggar DPR RI," ujarnya.

Teralhir, Komisi II DPR RI, Kemenpan/RB dan Kemenkeu sepakat untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam rangka penyelesaian penanganan THK II hingga tuntas. "Sehubungan dengan hal tersebut Komisi II DPR RI mengamanatkan pada Anggota Banggar Kom II DPR untuk memperjuangkan pemenuhan anggaran yang dibutuhkan tersebut dalam pembahasan Banggar DPR RI," demikian Lukman Edy.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015