Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, divonis lima tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp79 juta.

Ketua majelis hakim, Artha Theresia, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, menjatuhkan vonis itu. 

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Udar agar divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan tiga perbuatan pidana yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut hakim, Pristono hanya terbukti menerima uang senilai Rp79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta, Dedi Rustandi, yaitu perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor/halte busway pada Dishub DKI Jakarta.

"Dari fakta yang terungkap terdakwa menerima uang Rp79 juta dari pembelian mobil. Pembelian dilakukan oleh Direktur PT Jati Galih Semesta yang memenangkan tender di Dinas Perhubungan," kata anggota majelis hakim, Joko Subagyo.

Mobil yang dimaksud itu mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang dengan harga Rp100 juta. Padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI hanya Rp22,43 juta.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015