Keterlambatan ini disebabkan beberapa lembaga belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya, padahal batas waktu penyerahan pun telah lewat,"
Surabaya (ANTARA News) - Sejumlah lembaga sekolah di Surabaya memilih mencari utang untuk biaya operasional sekolah karena pencairan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) kali ini dinilai terlambat.

"Keterlambatan ini disebabkan beberapa lembaga belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya, padahal batas waktu penyerahan pun telah lewat," kata Ketua Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (K3MI) Surabaya, Achmad Djauhari di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan, karena pencairan Bopda terlambat, beberapa sekolah memilih mencari utangan untuk operasional sekolah, seperti beberapa waktu lalu ketika Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat dan Bopda telat cair secara bersamaan, sehingga sekolah memilih untuk meminjam uang tabungan milik siswa.

"Misalnya saja Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai penerima Bopda yang belum bisa mencairkan dana di semester kedua ini, karena mereka belum menyelesaikan SK Kemenkumham. Di Surabaya MI berjumlah 157 lembaga, sekitar 10 lembaga diantaranya masih mengurus SK dari Kemenkumham," paparnya.

Menurut dia, lembaga sekolah yang meminjam uang tabungan siswa itu akan dikembalikan ketika dana Bopda cair, namun masih belum tahu pasti kapan pencairan dana Bopda tersebut.

"Meski dinilai aturan SK Kemenkumham ini cukup merepotkan, namun dengan adanya aturan tersebut sangat positif karena semua diseragamkan yang mengharuskan untuk tertibnya administrasi. Jika dahulu hanya dengan akta notaris saja, namun sekarang tidak bisa," imbuhnya.

Di sisi lain Sekjen K3MI Surabaya, Muhibudin menambahkan, minimnya sosialisasi dari Disdik Surabaya membuat MI terlambat mengurus SK Kemenkumham, apalagi tidak sedikit yayasan yang mengelola MI ini berupa wakaf dari seseorang, sehingga akta pendiriannya cukup dari notaris.

"Minimnya sosialisasi dari Disdik Surabaya mengenai peraturan perundang-undangan baru SK Kemenkumham, dituding sebagai penyebab keterlambatan lembaga sekolah mengurus SK Kemenkumham, apalagi tidak sedikit yang mewakafkan yayasan ini sudah meninggal, jadi yayasan mengurus pembaharuan akta supaya bisa dapat SK Kemenkumham," paparnya.

Pria yang juga Kepala MI Bina Bangsa ini mengungkapkan, selain sosialisasi kurang, pendekatan yang dilakukan Disdik kurang humanis karena semua serba administratif, seperti jika tidak segera mengurus SK Kemenkumham, maka Bopda tidak bisa cair.

"Disdik selalu menekankan bahwa jika tidak segera mengurus SK Kemenkumham, maka Bopda tidak akan cair, jadi hal itu lebih bersifat administratif daripada sisi humanisnya," tandasnya.

Muhibudin menegaskan, pihaknya tetap meminta MI yang belum memiliki SK Kemenkumham untuk segera mengurusnya, sedangkan Disdik Surabaya juga tetap menerima SK Kemenkumham meski batas waktu penyerahan sampai 5 Oktober lalu.

Pewarta: Indra/Laily
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015