Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Bandarlampung berhasil menangkap SD (56) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap belasan anak-anak.

"Kami telah menangkan SD yang merupakan pelaku pencabulan terhadap enam orang anak," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Derry Agung Wijaya, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan terhadap enam orang korban tapi dari hasil penyidikan lebih dari 15 orang. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan sejak tahun 2012.

Ia melanjukan, rata-rata umur korban lima sampai tujuh tahun. Terbongkarnya perbuatan pelaku pencabulan terhadap anak-anak yang semua laki-laki itu, setelah orang tua korban pencabulan melakukan pelaporan ke Polresta Bandarlampung.

"Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan tindakan khususnya unit perlindungan perempuan dan anak. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas langsung menangkap pelaku," kata dia.

Dia mengungkapkan, dalam memuluskan perbuatannya pelaku berpura-pura menasehatinya, setelah itu menjalankan aksinya.

"Kami juga akan mengecek kejiwaan pelaku, apakah memang mengidap kelainan atau lainnya," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, pelaku SD warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Telukbetung Selatan (TBS) mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Saya menyesal pak sudah melakukannya," kata dia.

Pewarta: T.Subagyo & Roy BP
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015