Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi PPP DPR RI, Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz membantah memukul pembantu rumah tangganya, Topiah (20).

"Saya tidak melakukan apapun, kalau saya cekcok dengan istri itu biasa tapi tidak sampai pemukulan," katanya di ruang rapat F-PPP, Gedung Nusantara I, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan awalnya dirinya dan istri mengontrak Topiah selama setahun dari sebuah yayasan penyedia jasa baby sitter.

Menurut dia, Topiah sering tidak bisa menjadi baby sitter untuk anaknya sehingga dirinya dan istri memutuskan menggunakan jasa Topiah selama lima bulan.

"Saya dapat laporan dari istri bahwa dia kabur, padahal paginya tidak dimarahi," ujarnya.

Ivan mengaku selalu mengatakan kepada siapapun yang bekerja padanya bahwa pekerjaan baby sitter itu berat karena harus menjaga nyawa anak maka apabila kerjaannya tidak benar, maka orang tuanya akan marah.

Ivan akan menunggu proses hukum selanjutnya agar tidak ada masalah berikutnya yang muncul.

Topiah melaporkan Ivan Haz dan Amna ke polisi dengan tuduhan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Korban juga mengaku pernah dipukul dengan kaleng obat nyamuk sampai berdarah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di kantornya, Jumat (2/10).

Topiah asal Brebes, Jawa Tengah mengaku bekerja di rumah Ivan sejak bulan Mei tahun 2015 sebagai baby sitter sekaligus pembantu rumah tangga (PRT).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015