Dikhawatir berdampak politik pada tuntutan referendum di persoalan yang lain,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal dengan cara referendum "setuju atau tidak" akan mendorong terbiasa dengan cara itu.

"Dikhawatir berdampak politik pada tuntutan referendum di persoalan yang lain," kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin. Ia menyayangkan, putusan MK tersebut karena MK tidak memikirkan lebih jauh dampak dari putusan tersebut.

"Kalau sudah terbiasa referendum, jangan- nanti bisa menyentuh soal disintegrasi. Ketika hubungan pusat dan daerah memburuk, bisa jadi daerah akan menuntut referendum kepada pusat, karena secara teknis sudah biasa dilakukan. Apa MK dan KPU memikirkan juga implikasi ini?" kata politisi PKB itu.

Selain itu, Komisi II DPR RI mengkritisi soal tata cara referendum dalam pemilihan pasangan calon tunggal dalam pilkada 2015 ini.

"Walaupun secara eksplisit dinyatakan calon tunggal mempunyai hak untuk dipilih, tetapi Komisi II DPR RI lebih cenderung kalau pemilihan dengan cara calon melawan bumbung kosong," katanya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan, daerah yang hanya memunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015. MK berpandangan, pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan Pilkada kudu terselenggara.

MK juga menetapkan Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Pilkada. Sehingga penyelenggara pemilu harus menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya terjadi satu pasangan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak sependapat dengan mekanisme bumbung kosong dalam hal hanya ada satu pasangan calon kepala daerah. Menurut mahkamah, bagi daerah hanya diikuti satu pasangan calon lebih tepat dengan meminta pemilih menentukan pilihan "Setuju" atau "tidak setuju" dengan pasangan calon tersebut.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015