Los Angeles (ANTARA News) - Tiga perempuan Amerika Serikat mengaku dilecehkan seorang pangeran Arab Saudi yang mengurungnya selama tiga hari pesta seks dan narkoba di sebuah mansion (rumah mewah) di Beverly Hills.

Ketiga perempuan yang tidak disebutkan namanya itu mengajukan gugatan di Los Angeles terhadap Majed Abdulaziz Al Saud (29).  Ketiganya dipekerjakan oleh sang pangeran sebagai pembantu rumah tangga pada akhir September.

Dari gugatan mereka diketahui bahwa sang pangeran meneror mereka dan memaksa melakukan perbuatan seksual di mana pangeran itu menjamah tubuh salah seorang dari ketiga perempuan itu, dan menyuruh yang lainnya menciumi seluruh tubuh sang pangeran.

Pangeran ini juga pernah menyuruh stafnya, termasuk satpam, menari telanjang di tepi kolam renang rumahnya itu.

Ketika salah seorang perempuan itu memintanya berhenti menyuruh menari telanjang, sang pangeran malah berteriak, "Kamu bukan perempuan! Kamu bukan siapa-siapa! Saya pangeran dan saya akan melakukan apa saja yang saya inginkan dan tak ada yang bisa memerintah saya."

Perempuan-perempuan itu juga mengaku melihat sang pangeran dirangsang seorang pria sampai klimaks sembari menghisap bubuk yang diyakini para perempuan ini sebagai kokain.

"Al Saud dengan kasar mengancam dan menyerang secara seksual pegawai-pegawainya dna mempermalukan perempuan-perempuan tak berdosa ini di depan publik," kata pengacara para perempuan itu, Van Frish, kepada AFP. "Ini adalah contoh lain dari penggunaan kekayaan dan kekuasaan untuk melakukan pelanggaran emosional dan fisik terhadap mereka yang tak berdaya."

Frish mengatakan selama pangeran berada di AS pada September, sang pangeran juga melakukan perbuatan serupa di New York.

Menurut AFP, banyak anggota keluarga kerajaan di negara-negara Teluk yang memiliki mansion di Beverly Hills, dan bukan kali ini pula mereka mempermainkan hukum.

September lalu seorang pangeran dari Qatar --Sheikh Khalid bin Hamad Al Thani-- diinterogasi polisi Beverly Hills setelah Ferrari kuning miliknya dikendarai dengan melanggar rambu lalu lintas, demikian AFP.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015