Medan (ANTARA News) - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sebuah kapal yang bermuatan trenggiling yang akan dijual ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Rabu, mengatakan kapal tersebut ditangkap pada Selasa (10/11) malam oleh personel Direktorat Polisi Air Polda Sumut yang sedang melakukan patroli.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan KM Rezeki Abadi yang memiliki tonase 5 GT membawa barang yang mencurigakan.

Setelah diperiksa, kapal yang memiliki empat ABK tersebut diketahui membawa trenggiling yang merupakan binatang langka yang dilindungi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 91 ekor trenggiling yang sembilan ekor diantaranya telah mati.

Disebabkan membawa binatang langka yang dilindungi dan tidak mampu menunjukkan dokumen resmi, kapal beserta empat ABK dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polisi Air Polda Sumut.

"Saat ini, kapal yang mengangkut trenggiling itu sudah disandarkan di dermaga Mako Direktorat Polisi Air Polda Sumut," katanya.

Empat ABK tersebut diancam pelanggaran Pasal 40 ayat (2) UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015