Sudah ada MKD, biarkan bersidang, kita serahkan ke MKD
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menyerahkan pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kadernya, Ketua DPR RI Setya Novanto terkait renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Sudah ada MKD, biarkan bersidang, kita serahkan ke MKD," kata Aburizal kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Jumat, mengenai kasus yang melibatkan Setya Novanto.

Berkali-kali disodorkan pertanyaan oleh wartawan soal kasus Novanto, jawaban Aburizal adalah menyerahkan kepada MKD. Termasuk soal adanya permintaan dari Fraksi Golkar kepada anggotanya di MKD untuk membantu Novanto.

"Serahkan ke MKD," kata Aburizal sambil berlalu.

Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport.

Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham.

Menurut Aburizal, perpanjangan kontrak Freeport sudah jelas baru bisa direnegosiasikan pada 2019, atau dua tahun sebelum kontrak berakhir 2021.

Dia memandang tidak ada negosiasi yang dilakukan Novanto dalam pertemuan dengan bos Freeport yang kini dipersoalkan sejumlah pihak.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015