Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution, melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV, Putra Nababan, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah dalam pemberitaan.

"Kami melaporkan pemimpin redaksi Metro TV," kata Nasution, Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.

Laporan iyu terdaftar dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/886/XII/2015/Bareskrim.

Menurut Nasution, hal ini berawal dari pemberitaan Metro TV mengenai persidangan etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Dalam kasus tersebut, Nasution mengatakan, Metro TV sengaja mengkait-kaitkan Novantp dengan pembelian pesawat amphibi US-2 Shin Hwa dari Jepang.

"Tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto melobi untuk membeli pesawat amphibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu tidak ada lobi. Tapi saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan nama baik Pak Novanto," katanya.

Baca juga : Kuasa hukum Setnov laporkan Sudirman-Maroef ke Bareskrim

Pada Senin, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, dimintai keterangan dalam sidang MKD karena namanya berulang kali disebut dalam pembicaraan rekaman antara Novanto, Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak, Riza Chalid.

Dengan begitu, sudah tiga orang dimintai keterangan di sidang MKD DPR, yaitu Novanto, Sjamsoeddin, dan Pandjaitan. Chalid sudah dua kali mangkir.

Novanto, dalam sidang MKD DPR yang ditutup, menolak menjawab karena menilai rekaman diperoleh secara ilegal. Ia juga menegaskan dalam kasus tersebut dirinya tidak bersalah.

Sementara Chalid yang dijadwalkan untuk diperiksa MKD pada Kamis (3/12), tidak hadir dan disebut-sebut sudah minggat ke luar negeri.

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015