Kami menilai perlu dibuat UU tersendiri yang mengatur bagaimana proses penanganan etik di lembaga legislatif, sehingga kami mengusulkan dibuat Rancangan Undang-Undang Etika Lembaga Perwakilan,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menginginkan adanya peraturan undang-undang yang mengatur proses penanganan etik di lembaga legislatif di pusat maupun daerah.

"Kami menilai perlu dibuat UU tersendiri yang mengatur bagaimana proses penanganan etik di lembaga legislatif, sehingga kami mengusulkan dibuat Rancangan Undang-Undang Etika Lembaga Perwakilan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dasco menjelaskan, keberadaan MKD diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014, turunannya dalam tata beracara namun itu terkadang lebih rendah dari peraturan DPR tentang Tata Tertib dan Kode Etik.

Menurut dia, diperlukan UU tersendiri yang mengatur penanganan kode etik anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Banyak anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota konsultasi ke MKD karena tidak ada aturan yang sama terkait penanganan etik," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan MKD sepakat mengusulkan RUU Etika berdasarkan masukan dariVanggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut.

Menurut dia, acuan UU Etika sangat diperlukan sebagai acuan bagi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam melakukan proses-proses penanganan perkara etik.

"DPR periode 2014-2019 dalam waktu pendek membuat tata beracara dengan perkembangan sekarang perlu disempurnakan dan diatur," ucapnya.

Dasco enggan menjelaskan lebih rinci hal apa saja yang masih kurang dalam proses persidangan etik anggota legislatif sehingga perlu diatur kembali.

Namun dia mengatakan, MKD menginginkan adanya sinkronisasi dan harmonisasi terkait peraturan UU dengan tugas MKD dalam menangani perkara etik.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman dan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menemui Ketua DPR Ade Komaruddin, menyampaikan usulan membuat Rancangan Undang-Undang tentang Etika Lembaga Perwakilan.

"Beliau berdua menyampaikan rencana menyusun RUU Etika Lembaga Perwakilan, bukan hanya berlaku di pusat namun tingkat satu dan dua (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota)," kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (1/2).

Dia mengatakan, dirinya meminta MKD menyiapkan draft RUU tersebut dan harus menjadi usul inisiatif DPR. Menurut dia, dalam menyusun RUU Etika itu diperlukan kajian dan disusun secara mendalam oleh MKD. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016