Hitung saja Jakarta-Karawang itu 60 kilometer, dari situ sudah kelihatan"
Jakarta (ANTARA News) - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menginginkan pemerintah menjamin kepastian usaha atau eksklusivitas pengoperasian kereta cepat Jakarta-Bandung.

Sahala Lumban Gaol, Komisaris PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, perusahaan pemegang 60 persen saham proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dalam konferensi pers di Jakarta Kamis menilai eksklusivitas wajar diberikan karena pihaknya telah menggelontorkan investasi yang tidak sedikit dalam proyek itu.

"Wajar saja karena kita sudah keluar uang banyak, tiba-tiba ada yang bangun proyek serupa berdampingan, ini bagaimana," ucapnya.

Dia menambahkan, investasi yang mencapai sekitar Rp70 triliun tersebut murni dibiayai oleh swasta dan tanpa Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan untuk menjamin kepastian usaha atau eksklusivitas tersebut diperlukan peraturan atau kepastian hukum.

Menurut dia, kepastian hukum harus diatur dalam perjanjian konsesi yang saat ini sedang dibahas.

"Enggak bisa semuanya di Perpres, pokoknya kita ingin pemerintah memberikan kepastian hukum, salah satunya di konsesi," tuturnya.

Dia menjelaskan kepastian usaha atau eksklusivitas tersebut, yakni tidak diperbolehkan pengembang lain membangun proyek serupa secara berdampingan atau berdekatan dengan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Apabila, nantinya terdapat proyek kereta cepat, seperti Jakarta-Surabaya yang akan dibangun oleh pengembang lain, maka harus izin kepada KCIC jika ingin menggunakan sebagian relnya.

"Misalnya Jakarta-Surabaya, starting point-nya Jakarta sampai Karawang bisa pakai rel kita, lebih efisien," imbuhnya.

Pasalnya, untuk membangun infratruktur kereta cepat dibutuhkan investasi 35 juta dolar AS per kilometernya.

"Hitung saja Jakarta-Karawang itu 60 kilometer, dari situ sudah kelihatan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan bahwa dalam perjanjian konsesi tersebut, pemerintah tidak akan memberikan izin kereta api cepat lainnya dalam jarak lintas di mana stasiun pemberhentiannya berjarak kurang dari 10 kilometer dari stasiun PT KCIC.

"Pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta cepat lainnya pada koridor prasarana PT KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari PT KCIC," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016