Cetak biru itu menjadi bagian penting, apakah kita ingin swasembada daging atau swasembada sapi. Indonesia perlu keduanya, swasembada daging yang disuplai dari dalam negeri. Pemerintah membutuhkan cetak biru subsektor peternakan tersebut,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta segera untuk membuat cetak biru subsektor peternakan sapi agar permasalahan tingginya harga daging sapi dan minimnya pasokan di dalam negeri, dan tidak hanya menyelesaikan masalah tersebut dengan mengambil jalan pintas saja.

"Cetak biru itu menjadi bagian penting, apakah kita ingin swasembada daging atau swasembada sapi. Indonesia perlu keduanya, swasembada daging yang disuplai dari dalam negeri. Pemerintah membutuhkan cetak biru subsektor peternakan tersebut," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Firman Subagyo, di Jakarta, Kamis.

Menurut Firman, yang diperlukan oleh Indonesia saat ini adalah kombinasi dari swasembada daging dan juga swasembada sapi. Hal tersebut berarti bahwa suplai daging sapi untuk masyarakat didatangkan dari pasokan dalam negeri.

"Sekarang, untuk bibitan saja masih belum bisa memenuhi, sesungguhnya dua hal tersebut harus paralel. Untuk mendukung cetak biru tersebut, juga harus disiapkan peta kebutuhan nasional dan juga peta produksi nasional," kata Firman.

Menurut Firman, setelah pemerintah selesai memetakan dan memvalidasi data-data tersebut, maka kemudian bisa menyiapkan regulasi baru yang dibentuk setelah ada koordinasi lanjut dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan juga pelaku usaha.

Terkait dengan permasalahan daging sapi tersebut, beberapa waktu lalu pemerintah telah memutuskan untuk memperluas asal pemasukan daging dari negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2016 lalu.

Firman menanggapi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tersebut bukan merupakan solusi jangka panjang untuk permasalahan daging dan sapi tersebut. Langkah yang diambil pemerintah itu dinilai hanya sebagai penyelesai masalah dalam jangka waktu singkat.

"Peraturan Pemerintah tersebut seperti pemadam kebakaran saja, tidak menyelesaikan masalah. Yang ingin diselesaikan adalah persoalan dari tahun ke tahun, PP ini menyelesaikan secara instan saja," kata Firman.

Saat ini, Kementerian Pertanian tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait dengan perluasan asal pemasukan daging dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Nantinya, dengan Indonesia bisa melakukan importasi daging sapi dari negara-negara yang belum terbebas dari PMK tersebut diharapkan mampu menurunkan harga daging sapi yang masih tinggi di tingkat konsumen saat ini. Importasi tersebut hanya bisa dilakukan oleh BUMN dan BUMD.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016