Saya mengimbau kepada Organda, jangan waktu BBM naik langsung demo, giliran turun susah."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada operator angkutan umum yang belum menurunkan tarifnya per 7 April 2016.

"Masyarakat silakan lapor karena akan dikenakan sanksi apabila ditemukan operator yang tidak menurunkan tarif," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo usai sosialisasi lima Peraturan Menteri Perhubungan di Jakarta, Kamis.

Sugihardjo mengatakan sanksi tersebut, berupa mulai dari peringatan hingga pembekuan izin.

"Setiap musim Lebaran saja, kita tindak operator bus AKAP yang menyalahi aturan," katanya.

Terkait angkutan kota atau angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), Sugihardjo mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh kepala daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan penurunan tarif.

Dia menjelaskan hal itu dilakukan karena untuk tarif AKDP atau angkutan kota wewenangnya ada di kepala daerah masing-masing, berbeda dengan angkutan AKAP yang wewenangnya langsung di bawah Kemenhub.

"Jadi, yang dilanggar oleh operator itu SK kepala daerah, baik itu gubernur atau bupati," katanya.

Sugihardjo juga mengimbau kepada Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan/Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk segera menurnkan tarif angkutan umum.

"Saya mengimbau kepada Organda, jangan waktu BBM naik langsung demo, giliran turun susah," katanya.

Menteri Perhubungan sebelumnya telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak.

Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.

Pemberlakuan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi tersebut yaitu 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi dan 3,38 persen untuk tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

Sementara itu, prosentase penurunan tarif pada angkutan AKAP (3,5 persen) dan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi (3,38 persen), menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan/Organisasi Angkutan Darat Ateng Aryono menjamin bahwa operator angkutan umum akan menurunkan tarifnya per 7 April 2016.

"Sekarang tanggal 7 sudah efektif, di Jakarta dan luar Jakarta sudah banyak yang menurunkan tarif, mudah-mudahan bisa berjalan," katanya.

Ateng menyebutkan penurunan tarif untuk angkutan umum, seperti mikrolet atau Kopaja rata-rata Rp500.

Dia menjelaskan penurunan tarif terkesan lambat karena ada penyesuaian ketika SK penyesuaian tarif dikeluarkan.

Selain itu, lanjut dia, di sejumlah daerah biaya investasi kendaraannya lebih tinggi dari di Ibu Kota, namun angka penurunan tarifnya sama.

"Kenapa bisa seperti itu karena mereka juga mikir untuk menurunkan tarifnya," katanya.

Untuk taksi sendiri, kata Ateng, masih dalam proses penyesuaian dan penurunan tarif akan berlaku pekan depan.

"Kita menunggu pihak metrologi untuk menyesuaikan tarifnya sekitar Rp1.000," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016