Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan mengenai pendaftaran calon penilai pemerintah untuk revaluasi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terdaftar di pasar modal atau sebagai emiten.

Pelaksana Tugas Direktur Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal OJK, Ucu Rufaidah, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, menjelaskan penilai pemerintah yang memberikan jasa penilaian kepada emiten BUMN dan BUMD wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK.

"POJK ini mengatur bahwa yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan," kata Ucu Rufaidah

Menurut Ucu, POJK ini juga memuat ruang lingkup kegiatan penilai pemerintah di pasar modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap emiten BUMN dan BUMD.

Selain itu, POJK ini juga mengatur masa penugasan penilaian oleh penilai pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa reda (cooling off) selama satu tahun.

Kebijakan ini, lanjut Ucu, dijalankan untuk mendukung paket kebijakan pemerintah julid V, yang memberikan insentif keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada 2015 dan 2016.

"Karena itu keberadaan peran penilai pemerintah diperlukan untuk dapat mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar dia.

Segala ketentuan mengenai penilai pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal.

Saat ini, OJK mencatat 47 BUMN dan BUMD yang telah mencatatkan sahamnya di Pasar Modal Indonesia atau emiten pasar modal.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016